Pengertian Perikatan
perikatan adalah suatu hubungan hak dalam lingkungan harta kekayaan antar 2 pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah memalui perjanjian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Dasar Hukum Perikatan
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
Azas - Azas dalam Hukum Perikatan
1. Buku III KUH Perdata yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan konsensualisme.
* Azas Kebebasan berkontrak terdapat di dalam pasal 1338 KUHP yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
* Azas Konsensualisme merupakan perjanjian yang lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal ynag pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. mengenai azas konsensualisme terdapat di dalam pasal 1320 KHUP
2. Sistematika Buku III KHUP
3. Jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yang dipake adalah ketentuan khusus
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
perikatan di hapus karena :
* Karena Pembayaran
* Karena Penawaran
* Pembayaran Tunai
* Karena Pencampuran utang
sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perikatan-8/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.