Minggu, 18 Desember 2011

Kajian usaha Mikro Indonesia

REVIEW JURNAL
Kajian Usaha Mikro Indonesia*1
1.Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Krisis ekonomi yang memeporak-porandakan perekonnomian nasional tahun 1997 yang lalu membangkitkan kesadaran peran usaha kecil dan menengah. UKM sebagai ‘tulang punggung’ perekonomian indonesia. Berdasarkan kriteria BPS, jumlah usaha kecil di indonesia tahun 2002 sebanyak 40.1195.611 usaha kecil dan 99,99 % di antaranya atau 40.195.516. merupakan usaha mikro. Pengembangan UMKM saat ini dan mendatang menghadapi berbagai hambatan dan tantangan dalam mengadapi persaingan dunia yang semakin ketat.
Karakteristik yang dimiliki oleh usaha mikro mengisyaratkan adanya kelemahan yang ptensi menimbulkan berbagai masalah internal terutama yang berkaitan dengan pendanaan. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kemudahan dengan paket-paket kebijakan untuk mendorong kehidupan sektor usaha kecil tersebut. Atas dasar potensi dan karakteristik tersebut, maka pemberdayaan usaha mikro dinilai masi strategis dan sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional.
Oleh karenanya sangat penting untuk mengadakan kajian yang mendalam untuk mengidentifikasi profil, peran, permasalahan usaha mikro sekaligus merekomendasikan model pengemabngan usaha mikro di indonesia. Diharapkan dengan kajian ini dapat memberikan konstirbusi yang signifikan kepada pihak-pihak yang terkait khususnya pembuat kebijakan di sektor, usaha mikro, kecil dan menengah.

1.2  Indentifikasi masalah
Hasil sudi lembaga manajemen fakultas ekonomi unversitas indonesia menunjukan bahwa usaha mikro memiliki permasalahan yang dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
Sistem pembukuan yang relative sederhana dan cenderung mengikuti kaidah administrasi standar, sehingga datanya tidak up to date. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya nilai kinerja usaha mikro
a.      Margin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat ketat
b.      Modal terbatas
c.      Pengalaman manajerial perusahaan terbatas
d.      Skala ekonomi terlalu kecil sehingga sulit mengaharapkan biaya untuk mencapai efisiensi yang tinggi
e.      Kemampuan pemasara, negoisiasi dan diversifikasi pasar yang terbatas
f.        Kemampuan untuk memperoleh sumber dana dari pasar modal yang rendah karena katerbatasan sistem administrasi

1.3  tujuan dan manfaat
kajian ini bertujuan untuk
a.      mengetahui profil usaha mikro di indonesia
b.      mengetahui permsalahan yang dihadapi oleh usaha mikro
c.      menyusun model pengembangan usaha mikro yang bersifat apliaktif
Manfaat
Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan sebagai rekomendasi yang aplikatif dalam rangka merumuskan kebijakan pengembangan usaha mikro pada khususnya dan pemberdayaan UMKUM pada umumnya

2. Kerangka pikir
2.1 landasan teori
Usaha mikro mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi karena intesitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang kecil, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Hal ini menyebabkan usaha mikro tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan eksternal, karena dapat mengurangi import dan memiliki kandungan lokaal yang tinggi. Oleh karena itu oengemabngan usaha mikro dapat memberikan konstribusi pada diversifikasi ekonomi dan perubahan stuktur sebagai prakondisi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan. Disamping itu tingkat penciptaan lapangan kerja lebih tinggi pada usaha mikro daripada yang terjadi di perusahaan besar.
Dengan demikian pengambangan usaha mikro merupakan eleman terpadu dalam strategi daya saing nasional dan terkait erat dengan kebijakan promosi dan investasi. Di indonesia terutama didaerah pengembangan usaha mikro menjadi kunci dalam usaha mengatasi kemiskinan dan pembangunan ekonomi daerah yanglebih berimbang

            2.2 kerangka pikir

Salah satu sifat usaha mikro adalah kemampuannya untuk beradaptasi terhadap perubahan kondisi perkonomian dunia dibandingkan dengan perusahaan besar, oleh karenannya usaha mikro akan cenderung lebih diuntungkan oleh pertumbuhan ekonomi yang dinamis. Lingungan terbaik untuk bisnis usaha mikro adalah suatu lingkungan dimana pasar untuk input dan output berfungsi secara efektif dalam menyediakan berbagai jasa yang memungkinkan pertumbuhan bisnis. Dalam lingkungan ini pemerintah seyogyanya terfokus pada fungsi intinya secara efisien daripada membuat distorsi dalam pasar.

3. Kebijakan Usaha Mikro dan Penyaluran Kredit Mikro di daerah Penelitian

Berbicara tentang usaha mikro tentu tidak terlepas dengan kredit mikro. Pengertian dari kredit mikro sangat terkait dengan perngertian usaha mikro. Definisi kredit mikro diatas bukanlah harga mati, tentu saja definisi yang lebih luas tentang kredit mikro tergantung dari masing-masing negara. Namun pada dasarnya ada beberapa kriteria dasar dalam menjalankan program kredit mikro yang meliputi :
1.      ukuran
2.      kelompok dan sasaran
3.      penggunaan
4.      waktu dan persyaratan
·         pinjaman kecil atau sangat  kecil
·         pengusaha kecil
·         keluarga berpendapatan rendah
·         meningkatkan pendapatan
·         pengembangan usaha
·         kegiatan sosaial
·         fleksibel
·         disesuaikan dengan kondisi

3.1 Pemanfaatan dana perbankan oleh usaha mikro

Dari hasil data BPS (2000) ditunjukan bahwa meskipun kebujakan dan program pemberdayaan UKM khususnya : mendorong komitmen perbankan untuk melayani usaha kecil dan mikro dengan mewajibkan seluruh bank menyalurkan 22,5 % sampai 25 % dari total kreditnya untuk usaha kecil dan meningkatkan plafon kreditnya dari Rp 250 juta menjadi Rp 350 juta, ternyata hanya sebagian kecil dari industri kecil (IK) dan industri rumah tangga (IRT) yang memanfaatkan dana perbankan untuk menutupi kekeurangan modalnya. Industri kecil yang memanfaatkan pinjaman modal dari bank baru 37, 4 %, sedangkan industri rumah tangga baru 8, 6 % IK dan IRT lebih banyak memanfaatkan tambahan modal dari pihak-pihak lain seperti koperasi, modal ventura, lembaga non bank, keluarga,perorangan dll. Rendahnya persentase IK dan IRT memanfaatkan dana perbankan karena sulit memenuhi persyartan perbankan, birokrasi dan prosedur yang cukup rumit.

3.2  Strategi umum pengembangan usaha mikro

       Kebijakan pengembangan usaha mikro yang efektif dilakukan secara lebih luas dan terpadu, bukan sekedar membuat daftar program dukungan finansial dan teknis yang berdiri sendiri tanpa adanya kaitan antara satu dengan yang lain. Kebijakan pengembangan usaha mikro memerlukan pengkajian dan reorentiasi peran pemerintah dalam banyak aspek. Kebijakan pemerintah yang baik merupakan salah satu isu sentral dalam pengembnagan usaha mikro yang berkesinambungan, untuk itu perlu penyempurnaaan kebijakan pengembangan usah mikro oleh pemerintah.
       Ketidakpastian hukum akan membuat distorsi dalam pengambilan keputusan akan meyulitkan pengembangan usaha mikro terutama dalam menghadapi pasar yang berkembang dengan dinamis. Langkah khusus untuk mempromosikan usaha mikro perlu menerapkan kebijakan dan program secara transparan dan bertanggung jawab. Pegembangan usaha mikro secara terpadu untuk meningkatkan daya saing dan akses usaha mikro ke sumberdaya produktif perlu dilakukan melalui kebijakan bidang : pengembangan infrastruktur, pembangunan daerah, komunikasi serta angkutan, riset terapan dan pendidikan, promosi, perdagangan dan investasi. Otonomi daerah juga menyebabkan peran dan tugas pemerintah kabupaten/kota dan provinsi lebih meningkat, sehingga masih perlu kajian lebih lanjut untuk melihat lebih jauh tentang peran dan fungsi pemerintah pusat dan daerah untuk mengetahui batas peran dan fungsi masing-masing serta mencegah terciptanya peraturan yang menghambat perdagangan antar daerah. Disamping itu pengambilan kebijakan politik dan bisnis masih perlu di tingkatkan

            3.3. Fasilitas koordinasi melalui pembiayaan bersama.

                   Pendekatan baru yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro dan klaster di derah ialah pengenalan skema pembiayaan bersama. Melalui konsep ini belanja dapat di alihkan atau dialokasikan misalnya 40 % dan pusat menyediakan kekurangan lainnya atau menyediakan intensif bagi stakeholder. Dengan pembiayaan bersama ini pemerintah pusat mendapatkan keuntungan, karenan pusat dapat memperoleh akses langsung ke berbagai system dan memahami strategis yang dikembangkan oleh daerah. Skema pembiayaan bersama di daerah akan dilengkapi dengan matching grant scheme untuk mendukung asosiasi bisnis nasional dalam mengembangkan inteligence pasar dalam negeri. Dalam rangka pengembangan konsep ini memerlukan perhatian khusus dalam hal pemantapan koordinasi anatar lain karena :
·         Saat ini lebih dari kementrian dan lembaga nasional terkait dalam pengembangan UKM khususnya usaha mikro dan
·         Tiga lembaga membawa mandat tumpang tindih dalam kebijakan koordinasi usaha mikro
Koordinasi dalam mengembangkan usaha mikro samapai saat ini belum mampu dijalankan secara efektif dan terpadu

4. Kesimpulan dan saran

·         Pengembangan usaha mikro merupakan program nasional yang memiliki peranan yang strategis karena merupakan bagian intergrasi dari upaya hasil hasil pembangunan
·         Dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan pegusaha mikro di perlukan pembinaan secara terpadu dari semua unsur terutama dinas-dinas terkait agar usaha mikro dapat berkembang secara berkesinambungan yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.

5. Daftar pustaka

Hasil kajian Deputi bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM berkerja sama dengan Gunatama Megah Business and Management Consultant tahun2004 ( diringkas oleh : joko sutrisno dan sri lestari HS)
Anonimous, 1992. Undang-undang Republik Indonesia nomer 25 tahun 1992.
Departemen Koperasi dan UKM, jakarta anoraga, Pandji, SE MM dan Sudantoko, Djoko, S. Sos, MM. 2002

Nama kelompok :
·         Arie Septian
·         Fajar rizky
·         Ferry Maihami
·         Herman Fuady S



                                                                       

Perkembangan Konsep Bisnis Koperasi

REVIEW JURNAL
Perkembangan Konsep Bisnis Koperasi
1.      pendahuuan
perkembangannekonomi dunia saat ini merupakan saling pengaruh dua arus utama, yaitu teknologi informasi dan globalisasi. Teknologi informasi secara langsung maupun tidak langsung kemudian mempercepat globalisasi. Berkat teknologi informasi, perjalanan ekonomi dunia makin membentuk “dirinya” yang baru, menjadi kapitalisme baru berbasis globalisasi (captra 2003; stiglitz 2005; shutt 2005). Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis ( penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialis pembasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran), regulatif ( legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis ( pendampingan formal dan informal), behavior ( perubahan perilaku usaha, profesionalisme), bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasionl jaring pengaman nasional, pengentasan kemiskinan, pembentukan lembaga penjamina, pembentukan dekopin dari daerah sampai nasional).
     
1.1  Permasalahan

pertama, seperti diungkapkan soetrisno (2002) bahwa ciri utama perkembangan koperasi di indonesia adalah dengan tigapola penitipan kepada progam, yaitu pembangunan sektoral, lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya. Dan perusahaan negara maupun swasta berbentuk koperasi karyawan. Tiga pola tersebut menurut muncul berakibat prakarsa masyarakat kurang berkembang, kalaupun muncul tidak diberi temapat sebagai mana mestinya.
Kedua, ketika program tersebut gagal, maka koperasi harus memikul beban kegagalan program. Sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk peneliti, dan media massa.
Ketiga, data perkoperasian indonesia sampai tahun 2006 dijelaskan Jauhari didominasi oleh koperasi fungsional, seperti koperasi karyawan, koperasi pegawai dan lainnya yang di bentuk dalam lingkungan institusi tertentu baik pemerintah maupun swasta. Koperasi seperti itu jelas membatasi keanggotaan dan memiliki sifat stesel pasif. Biasanya koperasi fungsional merupakan bentuk ekonomi intermediasi untuk memenuhi kebutuhan anggota seperti swalayan, klink, praktik dokter bersama, dll.koperasi seperti ini memiliki sifat subordians.

1.2  Tujuan penelitian

tujuan penelitian ini adalah menggali konsep-konsep genuineberekomoni dari realitas masyarakat indonesia, menempatkan konsep geneuineberekonomi sebagai landasan utama pengembangan bisnis koperasi ala indonesia, menunjukan bukti empiris bahwa ternyata masyarakat indonesia memang memiliki keunikan tersendiri dalam memahami koperasi, memberikan masukan konstuktif bagi pengambial kebajiakn perkoperasian dalam pengembangkan koperasi ke depan


2.      KOPERASI INDONESIA : OPERASIONAL EKONOMI RAKYAT

Ekonomi rakyat yang sejatinya dicoba untuk menjadi pola bebas dari subtansi intermediasi dan dikotomi privat sphare dan publik sphere, seperti koperasi, malah menjadi representasi kooptasi globalisasi dan neolibalisme dan secara tidak sadar mematikan dirinya sendiri secara perlahan-lahan. Istilah ekonomi kerakyatan atau demokarsi ekonomi, misalikan dijelaskan mubyanto (2002) bukanlah kooptasi dan perkeadilan usahamayoritas rakyat indonesia tetapi merupakan kegiatan produksi dan konsumsi yang di lakukan oleh semua warga masyarakat, sedangkan pengelolanya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.

3.      CORE COMPETENCIES : JANTUNG ORGANISASI BISNIS

Hamel dan prahalad (1994) menjelaskan bahwa suatu organisasi perlu memerhatikan keberhasilan di amsa depan sebagai persiapan untuk mengembangkan dan kerja sama kompetensi untuk meraih keunggulan produk produk dan jasa yang baru. Dengan begitu strategi daya saing pasar masa depan mengharuskan para manajer puncak suatu organisasi untuk menyesuaikan kompetensi inti organisasi dan strategi serta kerja sama pengelolaan sumber daya untuk keberhasilannya. Kompetensi inti atau core competencies, pertama dalam jangka pendek memang memiki sesuatu keunggulan yang dimiliki perusahaan disertai kemampuan produk, kedua, dalam jangka panjang dikembangkan untuk konsolidasi dengan kesamaan visi-misi organisasi yang kuat. Ketiga, memerlukan kemampuan dan ketangguhan dari para penggiat organisasinya.

4.      METODOLOGI PENELITIAN BEYOND STRUKTURALIM
Pengembangan bisnis koperasi dalam penelitian ini menggunakan metodologi Beyond Strukturalim, diadaptasi dari metodologi hyperstrukturalisme yang dikembangkan Mulawarman (2006). Beyond strukturalism memeliki dua tahapan, pertama , mengembangkan metodologi, dan kedua penerapannya berbentuk metode penelitian. Suriasumantri ( 1985 , 328). Menjelaskan bahwa metodologi penelitian adalah pengetahuan tentang metode yang dipergunakan dalam penelitian. Berdasarkan hal tersebut pengembangan metodologi dalam penelitian ini merupakan proses pendefisian dan penjelasan serta pembuatan kerangka umum dari metode yang akan digunakan.

5.      PEMBAHASAN : INTERAKSI REALITAS SINKRONIS-DIAKRONIS     
Penelusuran subtansi konsep diri koperasi dilakukan secara diakrosis, sinkrosis, dan melakukan sinergi dengan keduanya. Penulusuran diakrosis yaitu melakukan pendalaman aspek antroplogis pikiran ekonomi koperasi dan penerjemahnya dilangan masa pra kemerdekaan sampai kemerdekaan. Penulusuran sinkrosis yaitu melakukan pendalaman aspek antorpologis beberapa aktivitas bisnis berkoperasi masyarakat indonesia. Sinergi diakronis dan sinkronis dilakukan untuk menemukan titik temu sekaligus subtansi konep koperasi.
6.      KESIMPULAN
Konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail merupakan subtansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat indonesia yang unik. Meskupin perkembangannya saati ini banyak terduksi intervens kebijakan dan subordinasi usaha besar. Diperlukan kebijakan, supporting movement dan strategi positioning berkenaan menumbuhkan kembalik konsep kemandirian, kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail yang komperensif. Paling penting adalah penyeimbangkan kepentingan ekonomi koperasi berbasis pada sinergi produktif-intermediasi-retail sesuai ekonomi natural model hatta. Sinergi produktif-intermediasi-retail harus dijalankan dalam koridor kompetensi inti kekeluargaan. Artinya pengembangan keunggulan perusahaan berkenaan inovasi teknologi dan produk harus dilandasi pada prinsip kekeluargaan. Individualitas angggota koperasi diperlukan tetapi solidaritas organisasi hanya bisa dijalankan ketika interaksi kekeluargaan di depankan

Daftar pustaka

Arif, Sritua. 1995. dialektika Hubungan Eonomi Indonesia dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. KELOLA. NO. 10/IV. Hal 29-42
Bourdieu, pieree. 1977.  Outline of a Theory of Pratice. Cambrige University Press.
Bourdieu, pieree. 1989. Distiction: A Social Critique of the Judgement of Taste. Cambridge MA: Harvard University Press.
Bourdieu, pieree, Loic JD. Wacquant. 1992. an Invitation to Reflective Sosiology. The University of Chicago Press.
Capra,Friotjof. 2003. The Hiden Connections: A Sience for sustainable Living. Flamingo. Dekopin. 2006. Program aksi Dekopin. Jakarta.
Hamel, G and Prahaland, C. K. 1989, Strategic Intent. Harvard Business Reweiw, Vol. 67, No.3


Nama kelompok :
  • Arie Septain
  • Fajar Rizky
  • Ferry Maihami
  • Herman Fuady s

Kamis, 06 Oktober 2011

KONSEP KOPERASI


 Koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini  dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
sumber : http://ksupointer.com/konsep-koperasi

Rabu, 05 Oktober 2011

KOPERASI

*SEJARAH KOPERASI

Koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles FoirerRaffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian
Sedangkan sejarah berdirinya koperasi di indonesia diperkenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja di daerah Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat banyak  utang. Koperasi tersebut lalu berkembang secara pesat yang akhirnya diikuti oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada saat itu belanda mengahawatirkan bahwa menurut mereka koperasi akan dijadikan tempat untuk melakukan perlawanan dan akhirnya meraka mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yaitu berisikan :
  • hanya membayar 3 golden hanya untuk materi
  • harus bisa bahasa daerah
  • hukun dagang sesuai daerah masing masing 
  • perizinan bisa di daerah setempat
*PENGERTIAN KOPERASI 

Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang ber asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
beberapa pengertian koperasi menurut para ahli : 


1. Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
*PRINSIP KOPERASI 
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis                              
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :                                                                                                                              
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota

*TUJUAN KOPERASI 

  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
*FUNGSI KOPERASI


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.     
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
sumber
http://smk-koperasi.com/jogja/index.php?option=com_content&view=article&id=49&Itemid=85
http://www.koperasiukm.com/fungsi-dan-per

Minggu, 02 Oktober 2011

pembuatan daging burger TERNYATA!!!

Mungkin selama ini kita tidak tau bagaimana cara pembuatan daging burger ini. kita biasanya hanya merasakan nikmatnya makan burger tersebut tanpa menyadarinya apa yang kita makan selama ini. salah satu pabrik atau kilang pembuatan burger entah dimana membuat proses yang sangat kurang wajar atau bisa dibilang KELEWATAN!. bayangkan saja bahan daging yang ada di sapi, kambing, babi, kuda yang masi hidup langsung dimasukan ke mesin penggiling pembuatan burger tanpa belas kasihan. PARAH!. bahkan binatang bangkai pun ada yang dimasukan. Nih kalo buktinya lihat aja cekidot










Jumat, 23 September 2011

Bentuk dan Jenis Koperasi


Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
 Jenis-jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multy purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya
Sumber : http://ksupointer.com/bentuk-dan-jenis-koperasi

Recent Comments

Introduction

Recent Posts

Visitors

free counters

Visitors

free counters