Rabu, 05 Oktober 2011

KOPERASI

*SEJARAH KOPERASI

Koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles FoirerRaffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian
Sedangkan sejarah berdirinya koperasi di indonesia diperkenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja di daerah Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat banyak  utang. Koperasi tersebut lalu berkembang secara pesat yang akhirnya diikuti oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada saat itu belanda mengahawatirkan bahwa menurut mereka koperasi akan dijadikan tempat untuk melakukan perlawanan dan akhirnya meraka mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yaitu berisikan :
  • hanya membayar 3 golden hanya untuk materi
  • harus bisa bahasa daerah
  • hukun dagang sesuai daerah masing masing 
  • perizinan bisa di daerah setempat
*PENGERTIAN KOPERASI 

Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang ber asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
beberapa pengertian koperasi menurut para ahli : 


1. Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
*PRINSIP KOPERASI 
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis                              
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :                                                                                                                              
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota

*TUJUAN KOPERASI 

  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
*FUNGSI KOPERASI


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.     
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
sumber
http://smk-koperasi.com/jogja/index.php?option=com_content&view=article&id=49&Itemid=85
http://www.koperasiukm.com/fungsi-dan-per

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Recent Comments

Introduction

Recent Posts

Visitors

free counters

Visitors

free counters